Asosiasi Industri Rekaman Resmi Laporkan Pembajakan Hak Cipta ke Bareskrim
Asosiasi industri rekaman di Indonesia, Rabu (27/5/2015) siang resmi laporkan ke Bareskrim Polri atas adanya pembajakan Hak Cipta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa asosiasi industri rekaman di Indonesia, Rabu (27/5/2015) siang resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas adanya pembajakan Hak Cipta.
Laporan itu dibuat langsung oleh Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), Persatuan Artis Penyanyi (PAPPRI)
dan Wahana Musin Indonesia (WAMI).
"Tadi kami diterima baik oleh Pak Kabareskrim. Pembajakan ini delik aduan dan dari asosiasi industri rekaman seperti ASIRI, PAPPRI dan WAMI sudah buat laporan soal pembajakan hak cipta," kata Anggota DPR RI, Anang Heriansyah di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti laporan itu.
"Laporan polisinya hari ini sudah saya terima, akan langsung saya tindaklanjuti. Termasuk tadi pagi saya sudah melakukan vicon ke seluruh satuan reserse di Indonesia agar melakukan penertiban terhadap pelanggaran hak cipta di seluruh Indonesia hingga kasusnya maju ke persidangan," tegas Budi Waseso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.