Vitalia Shesya Pesta Narkoba Bersama Enam Pemuda
Penggrebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan ada sebuah kamar yang dijadikan tempat pesta narkoba
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan melakukan penggrebekan di Kamar Nomor 657 Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu (11/7/2015) sekira pukul 15.30 WIB.
Penggrebekan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan ada sebuah kamar yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Setelah itu, dibentuk tim untuk memastikan informasi tersebut.
Tim bekerjasama dengan petugas hotel.
Di tempat tersebut didapati sebanyak tujuh orang sedang melakukan pesta narkoba.
Mereka yaitu, PF, DC, MF, YWSK, CK, SR, dan model majalah dewasa berinisial, AN atau diduga Vitalia Shesya.
"Di satu tempat di kamar tertentu ada pemuda melakukan kegiatan pesta narkoba. Yang bersangkutan ada di situ (Vitalia Sesha,-red)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Susetio Cahyadi ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Setelah melakukan penggrebekan, aparat kepolisian melakukan penggeledahan dan penyisiran.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 butir narkotika jenis pil extasi, 1 bungkus plastik bening yang berisikan daun ganja kering seberat 2,91 gram, 50 butir happy five.
Kemudian, dua bungkus plastic bening ketamine 3,59 gram, 1 buah alat hisap ganja, uang USD 100, 1 bungkus plastik bening yang berisikan ketamine 3,41 gram, 3 butir pil happy five, sisa ketamine serta satu buah piring beling, sisa potongan happy five, 1 buah tas merk chanel warna hitam putih, 1 butir pil happy five, dan 1 tas warna biru merk Hermes.
"Waktu ditangkap dalam keadaan sadar. Di badan tidak ditemukan barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kabar tertangkapnya model majalah dewasa Vitalia Sesha membuat gaduh nitizen.