Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

KPI Hentikan Program Televisi Ini Gara-gara Tayangkan Kasus Anak Deddy Mizwar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program acara Insert Pagi” dan Rumpi No Secret di Trans TV

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPI Hentikan Program Televisi Ini Gara-gara Tayangkan Kasus Anak Deddy Mizwar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Presenter sekaligus pemain film Feni Rose saat ditemui pada acara syukuran film Quantum Saint Misteri di Kantor Light On Production, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015). Film ini merupakan film percampuran dari beberapa genre yaitu horor, triller, science fiction dan drama.. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program acara "Insert Pagi” dan "Rumpi No Secret".

Program ditayangkan di Trans TV.

Hasil rapat pleno komisioner KPI Pusat tanggal 24 Agustus 2015 memutuskan “Insert Pagi” dihentikan selama 2 (dua) hari penayangan berturut-turut mulai tanggal 7 sampai 9 September 2015.

Adapun sanksi penghentian sementara pada program siaran Rumpi No Secret ditetapkan selama 5 (lima) hari penayangan berturut-turut mulai Tanggal 7 hingga 11 September 2015.

Apa alasan tayangan ini diberi sanksi?

Dari keterangan yang dikutip Tribunnews.com dari situs KPI, KPI menemukan pelanggaran dalam program “Insert Pagi” pada tanggal 5 Agustus 2015 pukul 06.31 WIB.

Program tersebut menayangkan wawancara Riana Rara Kalsum (Rara), yang diberitakan memiliki hubungan khusus dengan Zulfikar Rakita Dewa (Fikar), anak Deddy Mizwar.

Rekomendasi Untuk Anda

Wawancara tersebut memuat pernyataan Rara terkait rencana pernikahan Fikar dan hal-hal lain yang sifatnya sangat pribadi, antara lain surat izin menikah diperkirakan belum diperoleh oleh Fikar hingga pernyataan Rara mengenai Fikar yang tidak mencintai Nefita.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Sejumlah pasal dilanggar.

Antara lain pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1).

Program itu juga dianggap melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Sebelumnya, program ini telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas