Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

KPI Hentikan Program Televisi Ini Gara-gara Tayangkan Kasus Anak Deddy Mizwar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program acara Insert Pagi” dan Rumpi No Secret di Trans TV

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPI Hentikan Program Televisi Ini Gara-gara Tayangkan Kasus Anak Deddy Mizwar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Presenter sekaligus pemain film Feni Rose saat ditemui pada acara syukuran film Quantum Saint Misteri di Kantor Light On Production, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2015). Film ini merupakan film percampuran dari beberapa genre yaitu horor, triller, science fiction dan drama.. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Teguran itu disampaikan melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 232/K/KPI/03/15 tertanggal 10 Maret 2015 atas tayangan perseteruan antara Ki Kusumo dan Demian.

Teguran tertulis kedua dilayangkan melalui surat KPI No. 293/K/KPI/03/15 tertanggal 26 Maret 2015 atas tayangan terkait kasus pelecehan seksual artis cilik.

Atas pelanggaran tersebut KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans TV pada tanggal 19 Agustus 2015 di Kantor KPI Pusat.

Bagaimana dengan "Rumpi No Secret'?

Sementara itu, untuk program siaran “Rumpi No Secret”, KPI Pusat menemukan pelanggaran pada tanggal 4 Agustus 2015 pada pukul 17.12 WIB.

Program tersebut menayangkan wawancara Feny Rose (Pembawa Acara) dengan Riana Rara Kalsum mengenai perseteruan antara dirinya dengan Zulfikar, mulai dari pembicaraan mengenai tantangan untuk melakukan tes DNA sebagai bukti telah terjadi hubungan spesial antara keduanya, masalah telat datang bulan Riana, pendapat Riana atas rencana pernikahan Zulfikar, janji Zulfikar untuk menikahi Riana dan kasus penghinaan terhadap Riana.

KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi (privasi) seseorang tidak boleh disiarkan karena dapat mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengungkapkan aib masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

Jenis Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c dan d, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Selain tayangan tersebut, pada tanggal 9 Juni 2015 pukul 16.21 WIB dan pada tanggal 10 Juni 2015 pukul 15.24 WIB, Program Siaran “Rumpi No Secret” juga menayangkan perseteruan antara Cynthiara Alona dan Emma Fauziah (Ibu dari Vicky Prasetyo) mengenai permasalahan pribadi keduanya.

Program Siaran “Rumpi No Secret” telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, melalui Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis No. 94b/K/KPI/02/15 tanggal 6 Februari 2015 serta Surat Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua No. 281/K/KPI/03/15 tanggal 25 Maret 2015 atas kesalahan serupa.

Namun, saudari kembali mengulangi pelanggaran tersebut. Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans TV pada tanggal 18 Agustus 2015 di Kantor KPI Pusat.

Dalam surat sanksi tersebut juga diputuskan Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS KPI Tahun 2012 selama menjalankan masa sanksi.

Selain itu, KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.(*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas