Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eza Gionino Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Huni Panti Rehabilitasi Narkoba

Sidang putusan Eza Gionino telah berlangsung pagi tadi pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eza Gionino Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Huni Panti Rehabilitasi Narkoba
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com: Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sidang putusan Eza Gionino telah berlangsung pagi tadi pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kamis (17/9/2015), putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eza bersalah atas penyalahgunaan narkoba, yakni sabu.

Eza pun dijatuhi hukuman untuk mengikuti rehabilitasi selama empat bulan. Mantan pacar Ardina Rasty tersebut diwajibkan oleh majelis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Eza cukup kecewa mendengar putusan tersebut dan berniat mengajukan pleidoi atau pembelaan agar hukumannya dikurangi. Akan tetapi, pada akhirnya Eza menerima dan akan menjalani putusan tersebut demi pemulihan kesehatannya.

Dalam sidangnya, Eza didampingi pengacara Hendry Sangapta Sitepu dan kakak-kakaknya. Orangtua Eza dikabarkan berhalangan hadir karena sakit.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas