Eza Gionino Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Huni Panti Rehabilitasi Narkoba
Sidang putusan Eza Gionino telah berlangsung pagi tadi pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com: Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan Eza Gionino telah berlangsung pagi tadi pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kamis (17/9/2015), putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eza bersalah atas penyalahgunaan narkoba, yakni sabu.
Eza pun dijatuhi hukuman untuk mengikuti rehabilitasi selama empat bulan. Mantan pacar Ardina Rasty tersebut diwajibkan oleh majelis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Eza cukup kecewa mendengar putusan tersebut dan berniat mengajukan pleidoi atau pembelaan agar hukumannya dikurangi. Akan tetapi, pada akhirnya Eza menerima dan akan menjalani putusan tersebut demi pemulihan kesehatannya.
Dalam sidangnya, Eza didampingi pengacara Hendry Sangapta Sitepu dan kakak-kakaknya. Orangtua Eza dikabarkan berhalangan hadir karena sakit.