Eza Gionino Janji Ini Kasus Hukum yang Terakhir Dijalani
Ia digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, di rumahnya kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus narkoba yang menjerat pesinetron Eza Gionino, bukanlah pengalaman pertamanya bersinggungan dengan hukum.
Sebab, pada Mei 2013 silam, Eza sempat dinyatakan bersalah oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yonisman, karena melakukan tindak pidana kekerasan ringan terhadap mantan kekasihnya, artis Ardina Rasty.
Kala itu, Eza divonis tujuh bulan penjara, dua bulan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh JPU, Eza dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dua tahun berselang, tepatnya tanggal 1 Agustus 2015, Eza kembali berurusan dengan polisi. Ia digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, di rumahnya kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,16 gram sabu, alat hisap bong, serta pemantik. Oleh ketua majelis hakim Amat Khusaeri, Eza dijatuhi hukuman 4 bulan masa rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Usai sidang putusan hari ini, Kamis (17/9/2015), Eza mengungkapkan penyesalannya, terkait keterlibatannya dalam tindakan melawan hukum, dua tahun terakhir. Meski tak ada raut penyesalan di wajahnya, Eza berjanji tak akan kembali berurusan dengan hukum.
"Yang bisa saya pastikan dan yang saya yakinkan bahwa ini yang terakhir," kata Eza ketika berbincang dengan tabloidnova.com.
Sambil mengingat-ingat kondisi ibundanya, Ruch Gaya, yang jatuh sakit sesaat setelah Eza ditangkap polisi, ia berjanji akan memperbaiki sikap dan menjadi anak yang baik, demi ibundanya. "Ini terakhir kalinya. Saya mau jadi anak yang lebih baik, sebagai seorang anak untuk ibu saya," kata Eza. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)