Prostitusi Online, Artis AA Akan Dipanggil Paksa Pengadilan
Pieter menyatakan, kehadiran dan keterangan AA, serta TM dan SB, sangat penting bagi Robby.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, CILANDAK - Tanpa pernah memberi keterangan jelas, tiga saksi artis yang diduga pekerja seks komersil (PSK) kelas atas bertarif puluhan juta rupiah untuk sekali kencan berinisial AA, TM dan SB, tak pernah hadir memenuhi panggilan sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Robby Abbas.
Seperti dua sidang sebelumnya, tiga saksi tersebut juga tidak memperlihatkan batang hidungnya saat dipanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Sidang kemarin adalah pangilan ketiga mereka. Lantaran sudah tiga kali mangkir, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa para saksi kunci itu.
Pieter Ell, kuasa hukum Robby, menyatakan, perintah hakim menghadirkan saksi AA tertuang dalam surat ketetapan Nomor 834 tanggal 22 September 2015.
Hakim meminta JPU membawa AA untuk didengarkan kesaksiannya terkait praktik prostitusi online yang dijalankan Robby di sidang lanjutan pada 1 Oktober nanti.
“Hakim mengeluarkan surat ketetapan itu. Saksi AA harus dibawa jaksa ke sidang esok,” kata Pieter.
Sidang berlangsung singkat, tak lebih dari 15 menit, karena belum ada saksi yang bisa didengar keterangannya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Robby.
“Menurut hakim, AA harus dibawa untuk bersaksi,” ujar Pieter.
Bagi Pieter, surat hakim ke JPU bisa diartikan sebagai pemanggilan paksa para saksi, terutama AA. Tak hanya AA yang menjadi saksi kunci, surat itu juga berlaku untuk dua saksi lainnya, yakni SB dan TM.
Pieter menyatakan, kehadiran dan keterangan AA, serta TM dan SB, sangat penting bagi Robby.
“Keterangan mereka akan membuat terang kasus ini,” ucap Pieter seraya menyebutkan, kasus Robby bisa dikaitkan perdagangan manusia sebagaimana dakwaan JPU.
Oleh karena itu, JPU harus membuktikan dakwaan tersebut dengan mendengarkan keterangan saksi, terutama AA, di persidangan. (*)