Kejaksaan Nilai Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tak Hormati Proses Hukum
"Mereka tidak hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Chandra Saptaji.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji menuding Tyas Mirasih dan Shinta Bachir yang namanya tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak kooperatif.
Chandra menilai keduanya juga tidak menghormati proses hukum karena tidak hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara terdakwa prostitusi artis Robbie Abbas (RA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mereka tidak hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Chandra Saptaji kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2015).
Meski demikian, Chandra menyatakan pihak Kejaksaan tidak memanggil lagi dua orang artis yang namanya tercatut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi perkara terdakwa prostitusi artis Robbie Abbas (RA).
"Kami tidak memerlukan keterangan mereka, karena keterangan dari saksi lain sudah mencukupi, kami anggap alat bukti saksi lain sudah mencukupi pembuktian kesalahan terdakwa," kata Chandra.
Chandra menambahkan tidak adanya kesaksian dua artis itu, tidak berdampak pada pembuktian perkara ini.
Pada sidang lanjutan perkara prostitusi artis hari ini, Selasa (6/10/2015), yang dipimpin hakim Effendi Muhktar, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan dari penyidik Hendri Lesmana dan rekan RA, Adelia Wardani.
RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatia publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.(*)