Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saksi Artis dan Pemuka Agama Tak Hadir, Lanjut ke Pemeriksaan Mucikari

Tadi karena saksi tidak hadir maka langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa," kata Dahlan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Saksi Artis dan Pemuka Agama Tak Hadir, Lanjut ke Pemeriksaan Mucikari
Tribunnews/JEPRIMA
Robbie Abbas Mucikari artis AA, saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Robbie Abbas terlibat kasus prostitusi online dengan tarif Rp 200 juta sekali kencan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang saksi meringankan yang semula akan dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada perkara dugaan tindak prostitusi dengan terdakwa Robbie Abbas (RA), tidak hadir untuk memberikan kesaksian.

Saksi yang disebutkan pengacara RA, Pieter Ell, merupakan artis dan pemuka agama tidak hadir tanpa alasan.

"Kedua saksi yang meringankan sudah kami panggil, tapi keduanya tidak hadir dan tidak konfirmasi hingga kini," kata pengacara RA, Dahlan Pido usai sidang kliennya di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015).

Dahlan Pido menjelaskan karena dua saksi meringankan tidak hadir, maka sidang yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar dan dimulai pada sekitar17.00 pada hari ini dilanjutkan dengan agenda pemberian keterangan dari RA.

"Tadi karena saksi tidak hadir maka langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa," kata Dahlan.

Pengacara RA juga menyebutkan sidang mendatang, Selasa (13/10/2015), sidang akan langsung dilanjutkan pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas