Hakim Diminta Hentikan Sidang Mandra, Kuasa Hukum: Ini Masalah Nasib Klien Saya
Pihak kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan.
Terlebih pemalsu tanda tangannya dalam kontrak program siap siar di TVRI telah ditahan Bareskrim.
Atas perkara ini, Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production telah minta ke majelis hakim agar persidangan perkara korupsi Siap Siar LPP TVRI 2012 segera dihentikan.
"Saya sudah kirim surat ke majelis kami minta sidang segera ditunda karena dakwaan yang diajukan jaksa adalah dokumen palsu yang bukan ditandatangi Mandra," tegas Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Juniver, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak.
Dan kontrak yang bermasalah karena memalsukan tandatangan Mandra, dijadikan Kejagung untuk mendakwa Mandra.
Tidak hanya itu, Juniver juga berharap agar sidang segera dihentikan, sambil berjalannya proses hukum pemalsuan tandatangan Mandra, Andi Diansyah yang sudah ditahan Bareskrim.
Menurut Juniver, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu.
Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara.
"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib klien saya," tambahnya.(*)