Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Diminta Hentikan Sidang Mandra, Kuasa Hukum: Ini Masalah Nasib Klien Saya

‎Pihak kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Hakim Diminta Hentikan Sidang Mandra, Kuasa Hukum: Ini Masalah Nasib Klien Saya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak kuasa hukum Mandra Naih alias Mandra terus berupaya mencari keadilan.

Terlebih pemalsu tanda tangannya dalam kontrak program siap siar di TVRI telah ditahan Bareskrim.

Atas perkara ini, Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production telah minta ke majelis hakim agar persidangan perkara korupsi Siap Siar LPP TVRI 2012 segera dihentikan.

"Saya sudah kirim surat ke majelis kami minta sidang segera ditunda karena dakwaan yang diajukan jaksa adalah dokumen palsu yang bukan ditandatangi Mandra," tegas Kuasa Hukum Mandra, Juniver Girsang, Senin (12/10/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Juniver, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak.

Dan kontrak yang bermasalah karena memalsukan tandatangan Mandra, dijadikan Kejagung untuk mendakwa Mandra.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Juniver juga berharap agar sidang segera dihentikan, sambil berjalannya proses hukum pemalsuan tandatangan Mandra, Andi Diansyah yang sudah ditahan Bareskrim.

Menurut Juniver, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu.

Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimbulkan kerugian negara.

"Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa Mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib klien saya," tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas