Artis Lain di Jaringan Mucikari O dan F
Polisi menyita Handphone lalu di-cloning di Unit Cyber Crime untuk mendapatkan data-data lain. Ada sejumlah nama muncul
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan artis NM dan finalis Miss Indonesia 2014 PR bersama dengan tersangka mucikari O dan F membuka peluang penyidik untuk mengungkap keterlibatan artis lain dalam bisnis esek-esek online.
"Barang bukti selain transfer, ada juga bill hotel, kondom, pakaian dalam, handphone, dan rekening koran. Handphone sedang di-cloning di Unit Cyber Crime untuk mendapatkan data-data lain. Indikasi bukan hanya dua korban (NM dan PR) yang dieksploitasi baik oleh F atau O. Ada beberapa nama yang muncul secara manual," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombespol Umar Fana dalam wawancara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Umar menyebutkan, F dan O mendapat komisi Rp 10 juta untuk setiap kali menjembatani transaksi antara para artis dan pria hidung belang.
"Satu orang rata-rata transfernya Rp 10 juta ke F atau O. Sisanya ya ke korban. Kalau dilihat dari transkripnya, bukan yang pertama kali," kata Umar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, F dan O dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman TPPO minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Untuk pengguna, konsumen yang nidurin korban, ancamannya juga sama kalau tertangkap tangan, itu yang diatur undang-undang. Korban masak mau dihukum. Makanya disosialisasikan jangan ada permintaan. Bagi pengguna, Anda juga ada ancaman hukumannya," kata Umar.