Bos Mucikari ‘Penjaja’ Nikita Mirzani dan Puty Jadi Buronan Polisi
Berdasarkan keterangan F dan O, A berperan mengatur seluruh bisnis prostitusi dengan pekerja seks berprofesi sebagai artis
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka tindak pidana perdagangan orang melalui prostitusi, yang melibatkan artis Nikita Mirzani, bertambah. Selain F dan O, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan O dan F sampai Minggu malam kemarin, ada tersangka baru, inisialnya A," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, Senin (14/12/2015) siang.
A diduga sebagai bos F dan O, mucikari yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan F dan O, A berperan mengatur seluruh bisnis prostitusi dengan pekerja seks berprofesi sebagai artis atau model. Hingga kini, A masih buron dan telah dicegah ke luar negeri.
Arie mengatakan bahwa ada beberapa nama lain yang disebut F dan O terlibat dalam kasus ini. Nama-nama itu diduga kuat sebagai bos mucikari yang turut mengatur bisnis prostitusi seperti A.
"Saya belum bisa sebutkan nama-namanya karena nama-nama itu beberapa ada yang cukup familiar di telinga kita," ujar Arie.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mengamankan Nikita dalam penggerebekan itu dan menganggapnya sebagai korban perdagangan orang.
Polisi juga menangkap O, yang diduga sebagai mucikari, dan manajer Nikita berinisial F. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita.
Keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.