Rhoma Irama Desak Artis Pelaku Prostitusi Ditetapkan Jadi Tersangka
Bukan hanya negara, menurut dia, semua umat Islam dan warga negara harus mengecam dan mencegah terjadinya aksi prostitusi di Indonesia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Pedangdut Rhoma Irama menilai, dalam kasus prostitusi artis seharusnya tidak hanya mucikari saja yang dijadikan tersangka. Pelaku prostitusi dalam hal sang artis juga harus berstatus tersangka.
Dia mengatakan, selama ini Indonesia belum sepenuhnya menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam yang termuat dalam sila pertama Pancasila.
"Semua agama mengharamkan aksi prostitusi, harusnya negara juga harus menerapkan hukum agama, dan artis yang terlibat juga harus ditetapkan tersangka," katanya usai mengisi stadium general di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Senin (14/12/2015).
Bukan hanya negara, menurut dia, semua umat Islam dan warga negara harus mengecam dan mencegah terjadinya aksi prostitusi di Indonesia.
"Itu kewajiban kita semua sebagai umat Islam dan warga negara," jelasnya sambil mengutip ayat suci Al Quran.
Terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis Nikita Mirzani pekan lalu, polisi hanya menetapkan dia sebagai korban.
Sementara O sebagai mucikari dan F sebagai manajer, ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu menuai kontroversi.
Sejumlah pihak meminta agar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengenal dua obyek, pelaku dan korban, direvisi demi asas keadilan.