Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Mucikari Artis Tak Terima Nikita dan Puty Revita Dibebaskan Polisi

Osner menjelaskan dalam kasus ini tak ada pemaksaan O dan F terhadap NM dan PR. Sebaliknya, dua perempuan itulah yang menentukan segalanya

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kuasa Hukum Mucikari Artis Tak Terima Nikita dan Puty Revita Dibebaskan Polisi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Nikita tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan para awak media terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mucikari Fery Okviansah (F) dan Ronald Rumagit alias Onit (O) siang ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Hingga saat ini kuasa hukum F dan O, Osner Johnson Sianipar, masih tak terima jika kliennya menjadi tersangka, sementara Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) dibebaskan lantaran hanya berstatus sebagai korban. Padahal, transaksi ini dimulai dari kesepakatan antara F dan NM juga PR.

"Ya kita masih bertahan yang dinyatakan korban, korbannya ini enggak ada tindakan pidana dong, siapa tersangkanya ya biasanya kalau ada tindak pidana itu ada korban ya," kata Osner saat ditemui tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/1/2015).

Osner menjelaskan dalam kasus ini tak ada pemaksaan yang dilakukan O dan F terhadap NM dan PR. Sebaliknya, dua perempuan itulah yang menentukan segalanya, mulai dari tarif kencan hingga ‘lokasi eksekusi’ klien.

"Berapa kali saya bilang korban itu ada seorang wanita dijanjikan oleh seorang pria untuk bekerja di restoran atau perusahaan tapi ternyata bukan dipekerjakan di restoran atau perusahaan tapi di diskotik. Kalau ini kan dari awal mereka yang menentukan tarifnya, menentukan tempatnya, hotelnya, mereka juga yang langsung masuk ke dalam kamar itu," jelas Osner.

Bahkan dibeberkan Osner, hotel disewa bukan atas nama F dan O. Hal ini yang membuat Osner tak terima jika kliennya ditahan sementara NM dan PR dibebaskan begitu saja.

"Yang booking hotel itu juga bukan F dan O kan, nah tapi nyatanya F dan O ini dijadikan tersangka. Kami enggak terima. Bagaimana pun kami memperjuangan klien kami, " ungkapnya. (Novrina/Tabloidnova.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas