Niki dan Puty Tak Diperiksa di Kantor Polisi Agar Keduanya Nyaman Berikan Keterangan
Dengan kenyamanan yang diberikan, baik Nikita maupun Puty bisa memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Novrina/Tabloidnova.com
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014, Puty Revita menjalani pemeriksaan hari ini, terkait kasus prostitusi artis.
Namun, pemeriksaan yang sedianya dilakukan di kantor polisi, kali ini malah agak berbeda. Dua perempuan yang diamankan di hotel Kempinski pekan lalu itu meminta untuk diperiksa di luar kantor polisi.
“Permintaan dari mereka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Harsono, saat dijumpai tabloidnova.com di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/12/2015).
Permintaan itu langsung dikabulkan petugas yang berwajib. Hal ini dilakukan demi memberikan kenyaman terhadap Nikita dan Puty.
Harapannya, dengan kenyamanan yang diberikan, baik Nikita maupun Puty bisa memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Terutama, pihak kepolisian mengharapkan keduanya bisa memberi keterangan jujur.
"Dia korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pertimbangan kenyamanan, supaya lebih bisa berbicara, terutama jujur," kata Harsono.
Jika Nikita Mirzani sempat memberi pernyataan terkait penangkapannya pekan lalu kepada media, berbeda dengan Puty Revita.
Perempuan yang sempat menyandang status sebagai finalis Miss Indonesia 2014 dari provinsi Kalimantan Timur itu memilih bungkam sampai saat ini.
Jika Nikita cuek melenggang ketika digelandang ke panti sosial dan ‘rajin’ berbicara dari satu stasiun televisi ke stasiun televisi lain, Puty memilih untuk menutup rapat wajahnya dengan kacamata besar dan masker.
Bersamaan dengan diamankannya Nikita Mirzani dan Puty Revita pekan lalu, polisi juga mengamankan dua mucikari bernama Fery Okviansah (disebut F) dan Ronald Rumagit alias Onit (disebut O).
Beberapa hari setelahnya, polisi mengumumkan satu inisial lagi, A, yang diduga sebagai mucikari lain. Saat ini status A masih dalam pengejaran polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.