Film 'Untuk Angeline' Tidak Bermaksud Menyinggung, Kisahnya Tentang Hamidah
Produser Film 'Untuk Angeline', Niken Septikasari menegaskan, apa yang diproduksinya tidak menyangkut proses hukum pembunuhan Engeline
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produser Film 'Untuk Angeline', Niken Septikasari menegaskan, apa yang diproduksinya tidak menyangkut proses hukum pembunuhan Engeline yang saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Niken menjelaskan, film yang diproduksinya tersebut mengisahkan sosok ibu kandung Engeline, Hamidah yang selama ini tidak terekspos media.
"Di film kami lebih banyak mengangkat kisah Bu Hamidah yang tidak terekspos media. Jadi tidak menyinggung siapapun," ujar Niken kepada Tribunnews.com, saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatsapp, Kamis (21/1/2016).
Niken juga menanggapi kritikan dari pihak ibu tiri Engeline, Margriet Megawe yang sempat tidak setuju dalam pembuatan film tersebut.
Padahal film tersebut tidak mendalam membahas soal Margriet.
"Jangan kan Margriet, Kak Seto dan Bang Arist juga sempat kurang setuju. Tapi setelah kami jelaskan dan kami berikan skenario, di sana Alhamdulillah beliau-beliau mengerti," tuturnya.
Niken menambahkan, pada film arahan sutradara, Djito Banyu itu juga memberikan pesan moral terhadap orangtua soal kekerasan pada anak dan masalah adopsi.
"Intinya kami membawa pesan stop kekerasan pada anak dan masalah adopsi sebagai pembelajaran pada masyarakat. Alhamdulillah Kak Seto mendukung film kami. Jadi kalau keluarga Margriet nggak suka, alasan nya apa? Kami nggak mau ikut campur masalah mereka dan nggak ada menuduh mereka," imbuh Niken.
Berdasarkan berita yang dihimpun Tribunnews.com, Ibu angkat sekaligus terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Megawe juga menentang rencana produksi film tentang kisah hidup Engeline.
Melalui pengacaranya, Dion Pongkor, Margriet menyatakan keberatan. Dion menyatakan, jika pembuatan film mengenai kisah hidup Engeline tetap dilakukan tanpa mendapat izin dari kliennya, maka hal itu melanggar norma sosial dan norma hukum.
"Kejadian yang belum terbukti di pengadilan, satu, itu dulu. Itu sudah salah. Kedua, kalau membuat film biografi tentang seseorang, harus meminta izin ke orangnya. Sekarang, dia bilang minta izin ke Hamidah (ibu kandung Engeline). Hamidah tahu apa soal Engeline? Tahu apa dia? Dia cuma melahirkan dan merawat cuma tiga hari. Yang tahu kehidupan Engeline siapa? Keluarga Margriet," ucap Dion di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/1/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.