Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lihat Mantan Pacarnya yang Artis Berduaan dengan Cewek, Pengusaha Ini Kalap

Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pengusaha berinisial RI (44).Dia diduga menganiaya artis berinisial VA.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lihat Mantan Pacarnya yang Artis Berduaan dengan Cewek, Pengusaha Ini Kalap
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pengusaha berinisial RI (44).

Dia diduga menganiaya artis berinisial VA.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan RI menganiaya VA karena cemburu dengan korban yang merupakan mantan pacar.

"Dia cemburu karena melihat korban berduaan di kamar sama perempuan namanya Vindy. Dia menuduh korban mempunyai hubungan," tutur Eko kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).

Dia menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku datang ke sebuah klub malam di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (21/1) malam.

Pelaku melihat korban minum minuman keras, terus menyuruh korban berhenti minum.

Berita Rekomendasi

Dia sudah tak pacaran lagi tetapi mengaku masih peduli sehingga meminta korban untuk berhenti minum.

Pria yang merupakan konsultan jasa keuangan itu menyuruh korban yang sedang bersama teman-temannya untuk pulang.

Saat korban meninggalkan club malam tersebut, pelaku mengikutinya.

"Terus dia ke kos korban di Setiabudi. Dia melihat ada cewek di dalam, dipikir itu pacar korban, lalu pelaku marah-marah," kata dia.

Pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban dan teman korban.

Pelaku terpengaruh alkohol itu juga kemudian bergelut dengan kedua wanita tersebut sehingga membuat kepala VA terbentur tembok lalu terpental ke lantai.

"Sementara temannya, Vindy itu dijambak dan dipukul dibagian leher sebelah kanan hingga saksi tidak sadarkan diri," tambahnya.

Untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia diancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas