Pekan Ini Polisi Serahkan Berkas Perkara Saipul Jamil ke Kejaksaan
Ari menambahkan, pihaknya harus terlebih dulu menyelesaikan BAP kedua dulu, lalu baru mengirimkan kembali berkas untuk dilanjutkan ke proses hukum
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan pencabulan remaja berinisial DS sudah mulai dilengkapi pihak penyidik dari Polsek Kelapa Gading.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan jika berkas yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil telah lengkap atau P21 dan akan segera diserahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini tidak ada. Secepatnya kami kirim berkas ke pengadilan (Kejaksaan). Mungkin minggu-minggu ini kami kirim," ujar Ari ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Saipul baru saja mengajukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP). Lalu mereka meminta agar pemeriksaan terhadap Saipul diulang.
Ari menambahkan, pihaknya harus terlebih dulu menyelesaikan BAP kedua dulu, lalu baru mengirimkan kembali berkas untuk dilanjutkan ke tahapan proses hukum berikutnya.
"Biarkan hakim nanti yang memutuskan. Dua-duanya (BAP pertama dan kedua) akan dilampirkan ke berkas. Termasuk alasan pencabutan," lanjut Ari.
Pada berita sebelumnya, tim kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) polisi atas sang klien.
"Kami hanya ajukan surat pencabutan BAP. Kami mengajukan BAP ulang," terang ketua tim kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin siang.
Permintaan untuk mengulang pemeriksaan terhadap Saipul itu dilakukan karena pihaknya menganggap klien mereka tak didampingi oleh kuasa hukum ketika pembuatan BAP awal.
"Kami juga banyak pembelaan, tapi kami belum bisa bilang (menyampaikan) banyak terkait yang kami bicarakan. Yang jelas, kami sedang kumpulkan bukti terkait dugaan pencabulan yang dilakukan klien kami. Bukti itu kami perlukan untuk melakukan proses penangguhan penahanan," tutur Kasman.