Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Saipul Jamil Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kepolisian

Saat sidang dimulai, kuasa hukum keluarga, justru mengambil sikap mengejutkan, yaitu mencabut gugatan yang sudah diajukan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak Saipul Jamil Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Kepolisian
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEW.COM - Sidang lanjutan praperadilan gugatan keluarga Saipul Jamil melawan Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun,  saat sidang dimulai, kuasa hukum keluarga, justru mengambil sikap mengejutkan, yaitu mencabut gugatan yang sudah diajukan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat. Kemarin sore setelah selesai sidang, dengan segala pertimbangan oleh principal, gugatan dicabut. Sore ini saya sampaikan," kata Rifai Ali selaku kuasa hukum keluarga di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).

Pernyataan Rifai kembali ditegaskan oleh hakim ketua, Ifa Sudewi SH MH. Sebabnya, sidang sebelumnya sempat ditanyakan soal pencabutan gugatan.

"Ini resmi ya, kemarin 8 Maret, pihak saudara memberikan tidak resmi," tegas Ifa. "Sekarang kami ulang lagi, dan ini sudah resmi," jawab Rifai.

Pencabutan gugatan ini dilakukan karena permintaan langsung dari kakak kandung Saipul Jamil yaitu Soleh Kawi.

"Ini baru kami terima, surat tertanggal 10 Maret dari kuasa hukum pemohon sudah mencabut permohonan praperadilan ini. Jadi saudara sudah tidak perlu menanggapi praperadilan ini," tegas hakim ketua.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya hakim ketua menghentikan sidang dan menutup dengan mengetuk palu satu kali sebelum membacakan surat penetapan.

"Penetapan demi keadilan berdasaran Tuhan YME. Membaca surat pencabutan dari pemohon, tanggal 10 Maret 2016 perihal pencabutan praperadilan. Menimbang kuasa hukum pemohon sudah mencabut dan tak akan melanjutkan perkara maka dinyatakan tidak akan dilanjutkan lagi," tutup ketua majelis hakim.

Novrina/Tabloidnova.com

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas