Saksi Mata Bawa Foto Suami Cathy Sharon Bersama Tutut?
Saksi Jovan Bramantyo membawa dan memperlihatkan bukti berupa foto yang diambilnya ketika suami Cathy, Eka Kusuma, tengah bersam yang lain.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Cathy Sharon menghadirkan seorang saksi mata dugaan perselingkuhan suaminya dalam sidang cerai yang telah dilangsungkan pada Senin (14/03/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain berkisah, saksi bernama Jovan Bramantyo tersebut juga membawa dan memperlihatkan bukti berupa foto yang diambilnya ketika suami Cathy, Eka Kusuma, tengah bersama perempuan lain itu.
"Ya, seperti itulah," ujar Fachri, kuasa hukum Eka, menjawab pertanyaan apakah perempuan tersebut adalah Tutut yang sempat disebut-sebut pada sidang pekan lalu oleh orangtua Eka.
Fachri juga mengatakan bahwa tidak ada kemesraan yang tampak antara Eka dan perempuan itu dalam foto yang diambil pada Desember 2015 lalu.
Terdapat dua foto yang, masih menurut keterangan Fachri, diambil dari jarak yang cukup jauh.
"Ya, (saksi) menunjukkan foto yang difoto dari jarak jauh. Fotonya ada dua, lagi di meja makan aja. Kebetulan lagi berdua," tuturnya.
Selain itu, Fachri juga menyebut Plaza Senayan, Jakarta Pusat, sebagai tempat saksi melihat dan mengambil foto Eka bersama perempuan lain tersebut.
Di samping itu, menurut kuasa hukum Cathy, Fajri, sang saksi melihat Eka dan perempuan tersebut sekitar Desember 2015 lalu sebanyak lebih dari tiga kali pada hari yang berdekatan.
"Mereka terlihat di waktu-waktu yang tidak selayaknya dan bukan lokasi yang umum," ucap Fajri menanggapi pertanyaan apakah Eka dan perempuan tersebut terlihat mesra.
Kendati bukan merupakan orang asing bagi Cathy, Fajri enggan menyampaikan apakah Cathy mengenal perempuan tersebut atau tidak.
Kuasa hukum Cathy juga enggan membeberkan apakah Eka menampik atau mengiyakan tuduhan perselingkuhan tersebut.
Pekan depan, Senin (21/03/2016), sidang perceraian akan kembali digelar dengan agenda mendatangkan bukti tambahan dari kedua belah pihak