Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Irman: Tak Perlu Menghujat Zaskia Gotik

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan lambang negara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Irman: Tak Perlu Menghujat Zaskia Gotik
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Penyanyi Zaskia Gotik saat ditemui pada pembuatan video klip untuk single terbarunya yang berjudul Bang Ojek di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Justru,kata Irman, kasus penyanyi bernama asli Surkianih itu bisa dilihat dari sisi positifnya yakni menjadi bahan introspeksi diri.

Ia melihat, atas kasus itu, acara anak muda bisa diisi dengan materi pendidikan konstitusi.

"Namun jangan sampai ada candaan berlebihan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (17/3/2016).

Menurut pendiri Sidin Constitution Law Office itu, masuknya pertanyaan simbol-simbol negara dalam acara anak muda justru bagus.

Bahkan, kata dia, pertanyaan sejenis soal kenegaraan harus digiatkan karena itu instrumen ampuh akan pembelajaran konstitusi.

BERITA TERKAIT

Cuma, kata dia, produser acara memainkan peran sangat penting untuk mengingatkan jangan sampai ada candaan berlebihan mengenai lambang-lambang negara.

Apabila terjadi kasus seperti sekarang dialami pada Zaskia, artisnya tidak boleh serta merta disalahkan. Karena tentu maksudnya bukan menghina cuma perlu diingatkan.

Lebih lanjut dia terus menggelorakan agar jangan sampai kejadian ini membuat dunia hiburan menjauhi pelajaran konstitusi di mana salah satunya pengetahuan akan sejarah negara dan simbol negara.

"Makanya kita harus bisa memaklumi dan memahami kejadian itu dan tidak perlu menghujatnya," ujarnya.

Kemarin, perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.

Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.

Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas