Irman: Tak Perlu Menghujat Zaskia Gotik
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan lambang negara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Nanti dari pihak LSM keberadaan mereka nanti, kami memintakan untuk bukti atau saksi. Iya, nanti bisa membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tutur Nico Setiawan.
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.
Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan. Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.
Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab, 'setelah azan Subuh'.
Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.
Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik masuk kategori pelanggaran dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.
Sementara itu,Ketua Umum LSM KPK, Muhammad Firdaus, mengatakan tak peduli dengan alasan latar belakang pendidikan Zaskia yang rendah.
Firdaus mengatakan penghinaan terhadap negara tak boleh ditanggapi main-main. Makanya, pihaknya tadinya memilih beraksi atas kelakuan Zaskia tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.