Irman: Tak Perlu Menghujat Zaskia Gotik
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan lambang negara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, menilai candaan artis danggut Zaskia Gotik tidak bisa serta merta disebut sebagai penghinaan terhadap lambang negara.
Justru,kata Irman, kasus penyanyi bernama asli Surkianih itu bisa dilihat dari sisi positifnya yakni menjadi bahan introspeksi diri.
Ia melihat, atas kasus itu, acara anak muda bisa diisi dengan materi pendidikan konstitusi.
"Namun jangan sampai ada candaan berlebihan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (17/3/2016).
Menurut pendiri Sidin Constitution Law Office itu, masuknya pertanyaan simbol-simbol negara dalam acara anak muda justru bagus.
Bahkan, kata dia, pertanyaan sejenis soal kenegaraan harus digiatkan karena itu instrumen ampuh akan pembelajaran konstitusi.
Cuma, kata dia, produser acara memainkan peran sangat penting untuk mengingatkan jangan sampai ada candaan berlebihan mengenai lambang-lambang negara.
Apabila terjadi kasus seperti sekarang dialami pada Zaskia, artisnya tidak boleh serta merta disalahkan. Karena tentu maksudnya bukan menghina cuma perlu diingatkan.
Lebih lanjut dia terus menggelorakan agar jangan sampai kejadian ini membuat dunia hiburan menjauhi pelajaran konstitusi di mana salah satunya pengetahuan akan sejarah negara dan simbol negara.
"Makanya kita harus bisa memaklumi dan memahami kejadian itu dan tidak perlu menghujatnya," ujarnya.
Kemarin, perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya. Semula, tujuan kedatangan mereka adalah untuk melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.
Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.
Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.