Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Farah Quinn Merasa Nama Baiknya Rusak

Farah bersama dengan kuasa hukumnya, akan melakukan berbagai cara untuk menanggapi kasus ini, dengan menempuh ke jalur hukum.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Farah Quinn Merasa Nama Baiknya Rusak
Warta Kota/Nur Ichsan
KLARIFIKASI PERPISAHAN - Farah Quinn didampingi mantan suaminya, Carson Quinn, memberi penjelasan kepada para wartawan seputar perpisahan mereka yang sesungguhnya sudah terjadi sejak 3 tahun yang lalu, Sabtu (10/5) di kawasan Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Mereka mengungkapkan tidak akan mempermasalahkan harta gono gini, mereka juga membantah rumor tentang orang ketiga sebagai penyebab perpisahannya. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM - Farah Quinn kesal, fotonya disalahgunakan untuk iklan komersial di situs belanja online.

Cheff yang akrap disapa Farah ini menganggap, kejadian penyalahgunaan foto dirinya berdampak merusak nama baiknya.

"Foto ini pelanggaran dari ketenagakerjaan, kalau foto saya dipakai untuk promosi tertentu itu harus ada izin," kata Farah kepada wartawan saat konfrensi pers di Lost & Found Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jumat (18/3/2016).

Farah menambahkan, bersama dengan kuasa hukumnya dari Masena Benhard Advocates Law Firm, ia akan menggugat situs belanja online tersebut ke pengadilan.

"Fotonya sudah dicabut yang di web, tapi mereka gunakan satu foto saya lagi, jadi gugatan berlanjut," tambahnya.

Farah bersama dengan kuasa hukumnya, akan melakukan berbagai cara untuk menanggapi kasus ini, dengan menempuh ke jalur hukum.

"Kita akan gugat juga ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Farah.

Berita Rekomendasi

Farah melanjutkan, hal ini dikarenakan, pihak situs belanja online tersebut telah melanggar hak cipta.

Kuasa hukum Farah Quinn, Masyhudi S. Prawira menjelaskan, kalau situs belanja online tersebut telah melanggar Pasal 48 ayat 1, UU No. 11 Tentang Informasi & transaksi elektronik (ITE).

"Mereka diancam kurungan penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar," ucap Mashyudi.

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas