Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Hapus Unsur Pidana
Permintaan maaf pedangdut Zaskia Gotik tak menghapus unsur pidana.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan maaf pedangdut Zaskia Gotik atas guyonan yang dianggap sebagai penghinaan lambang negara, tak menghapus unsur pidana.
Aparat kepolisian diminta mengusut kasus itu.
"Permintaan maaf dipahami sebagai ekspresi obat hati dan pikiran masyarakat. Tetapi tak berarti permintaan maaf menghapus dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum LSM KPK, Minggu (20/3/2016).
Karena itu, LSM KPK mendorong aparat Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap laporan masyarakat tersebut. Salah satu di antaranya laporan dari LSM KPK.
Laporan LSM KPK tak bertujuan untuk menjatuhkan atau karena kebencian terhadap seseorang, melainkan bagaimana identitas negara dapat dipahami sebagai hal yang krusial untuk dipelajari dan dijunjung tinggi.
"Dengan demikian, proses hukum yang sedang dimulai untuk Zaskia Gotik dapat dimaknai sebagai reaksi positif dalam menegakan aturan main bernegara (Undang-Undang,-red)" kata dia.
Zaskia menjawab 'bebek nungging' saat menjawab apa lambang sila kelima Pancasila. Zaskia juga menjawab 'setelah adzan subuh' dan 'tanggal '32 Agustus' soal hari proklamasi.
Candaan bermakna hinaan ini disampaikan saat acara siaran program musik Dahsyat di salah satu televisi swasta.