Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Hapus Unsur Pidana

Permintaan maaf pedangdut Zaskia Gotik tak menghapus unsur pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Permintaan Maaf Zaskia Gotik Tak Hapus Unsur Pidana
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Zaskia Gotik: Neng Tidak Sadar dan Kebawa Euforia Diatas Panggung Warta Kota/Arie Puji Waluyo Zaskia Gotik yang didampingi oleh asisten dan pihak Nagaswara saat ditemui di Trans TV di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan maaf pedangdut Zaskia Gotik atas guyonan yang dianggap sebagai penghinaan lambang negara, tak menghapus unsur pidana.

Aparat kepolisian diminta mengusut kasus itu.

"Permintaan maaf dipahami sebagai ekspresi obat hati dan pikiran masyarakat. Tetapi tak berarti permintaan maaf menghapus dugaan perbuatan melawan hukum," tutur Muhammad Zakir Rasyidin, kuasa hukum LSM KPK, Minggu (20/3/2016).

Karena itu, LSM KPK mendorong aparat Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum terhadap laporan masyarakat tersebut. Salah satu di antaranya laporan dari LSM KPK.

Laporan LSM KPK tak bertujuan untuk menjatuhkan atau karena kebencian terhadap seseorang, melainkan bagaimana identitas negara dapat dipahami sebagai hal yang krusial untuk dipelajari dan dijunjung tinggi.

"Dengan demikian, proses hukum yang sedang dimulai untuk Zaskia Gotik dapat dimaknai sebagai reaksi positif dalam menegakan aturan main bernegara (Undang-Undang,-red)" kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Zaskia menjawab 'bebek nungging' saat menjawab apa lambang sila kelima Pancasila. Zaskia juga menjawab 'setelah adzan subuh' dan 'tanggal '32 Agustus' soal hari proklamasi.

Candaan bermakna hinaan ini disampaikan saat acara siaran program musik Dahsyat di salah satu televisi swasta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas