Kuasa Hukum Saipul Jamil Berharap Ada Perdamaian di Kepolisian
Berkas kasus Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading ke pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara
Editor: Anita K Wardhani
![Kuasa Hukum Saipul Jamil Berharap Ada Perdamaian di Kepolisian](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rekonstruksi-kasus-pencabulan-saipul-jamil_20160318_153120.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading ke pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara untuk diproses menuju sidang.
Namun, hingga kini, penyanyi dangdut tersebut, yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan anak, masih berharap akan ada jalan damai.
"Harapan kami bisa cepat selesai, baik itu dengan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap) atau dengan adanya perdamaian di kepolisian," kata Kasman Sangaji dalam wawancara lewat telepon, Jumat (1/4/2016).
Namun, Kasman tidak bersedia menjelaskan perdamaian seperti apa yang diinginkan oleh Saipul.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya terus menunggu perkembangan kasus kliennya itu.
"Kalau dari kami sifatnya menunggu saja," ucapnya.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016 atas laporan dugaan pencabulan terhadap DS (17).
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.