Alasan Eksepsi Saipul Jamil Ditolak Hakim
Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia DS dinilai tidak beralasan sehingga tidak diterima oleh majelis hakim.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eksepsi Saipul Jamil dalam sidang putusan sela kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ditolak hakim PN Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim Ifa menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim terkait putusan tersebut.
Eksepsi atau keberatan pihak Ipul terkait usia DS dinilai tidak beralasan sehingga tidak diterima oleh majelis hakim.
Perihal usia DS yang diragukan sebagai anak di bawah umur oleh pihak terdakwa itu pun kemudian akan dibuktikan oleh majelis hakim dalam pertimbangan pokok perkara.
Eksepsi lainnya adalah mengenai kesalahan tanggal penahanan yang tercantum dalam surat dakwaan pada sidang perdana.
Pihak telah jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa tanggal penahanan tersebut salah.
Namun, hal itu dianggap tidak merugikan terdakwa.
Eksepsi selanjutnya perihal Ipul tak didampingi pengacara yang ditunjuknya sendiri ketika pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Mengenai hal itu, majelis hakim menyampaikan bahwa saat itu Ipul telah diberi kesempatan untuk menunjuk sendiri pengacara, namun ia memilih menggunakan pengacara yang disediakan polisi.
Oleh sebab itu, BAP dianggap sudah sah oleh majelis hakim.
Alhasil, pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (18/5/2016) mendatang, perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.