Gugatan Cerai Sheila Marcia ke Kiki Mirano Telah Masuk PN Negeri Tangerang
Kekerasan yang dilakukan Kiki, dikatakan Raidin, menjadi satu di antara alasan Sheila melayangkan gugatan cerai tersebut.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Sheila Marcia terhadap Kiki Mirano telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 18 Mei 2016 lalu.
Hal itu dinyatakan oleh kuasa hukumnya, Raidin Anom, saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (24/5/2016).
"Iya, Sheila jadi gugat cerai, dong. Sudah diterima gugatannya di PN Tangerang. Tanggal 18 Mei kami resmi daftar," ujar Raidin.
Kini, Sheila dan kuasa hukum tengah menanti jadwal persidangan.
"Sekarang masih nunggu panggilan sidang. Biasanya kan dua minggu, ya, dari tanggal 18 Mei itu. Nanti saya coba tanyakan jadwal sidangnya kapan," ucap Raidin.
Kekerasan yang dilakukan Kiki, dikatakan Raidin, menjadi satu di antara alasan Sheila melayangkan gugatan cerai tersebut.
Masih berdasarkan penuturan Raidin, isi gugatan cerai tersebut sebatas perceraian saja.
Pasalnya, tak ada harta gana-gini yang perlu diperebutkan lantaran mereka tak pernah menghasilkan suatu harta bersama, seperti rumah, selama pernikahan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pun telah menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pengawasan yang berarti hak pengasuhan anak-anak tersebut akan jatuh pada sang ibu.
Kendati demikian, dalam persidangan nanti, ujar Raidin, pihaknya akan tetap meminta hak asuh anak.
"Anaknya ini kan kena tekanan psikis terkait ayahnya yang nggak maksimal memberi nafkah, terang-terangan melakukan kekerasan terhadap Sheila. Ini alasan hukum, maka Komnas Anak akan keluarkan surat rekomendasi bahwa anak-anak Sheila itu masih di bawah perlindungan mereka. Tapi, dalam persidangan, kami tetap minta itu," papar Raidin.