Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Kuasa Hukum Lulu Tobing Soal Penyebab Kliennya Menggugat Cerai Suami

Lulu menggugat cerai Danny setelah mengarungi biduk rumah tangga selama sembilan tahun.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kata Kuasa Hukum Lulu Tobing Soal Penyebab Kliennya Menggugat Cerai Suami
TABLOID NOVA
Lulu Tobing. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kedua perceraian artis peran Lulu Tobing (38) dan suaminya, Danny Bimo Hendro Utomo, baru selesai digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Kuasa hukum Lulu Tobing, Dody Haryanto, enggan mengungkap penyebab adanya gugatan cerai pada pasangan tersebut.

"Itu sudah masuk ke materi. Kalau ditanya itu kan sudah masuk ke rahasia kedua pihak. Itu kerahasiaan gugatan. Jangan karena tidak ada anak, kemudian jadi persengketaan. Itu kan rahasia," ucapnya usai sidang.

Dody menjelaskan bahwa sebagai seorang pengacara, ia bertanggung jawab menjaga privasi kliennya. Terlebih yang menyangkut hal yang sangat pribadi.

"Saya enggak mau juga mengekploitir masalah rumah tangga mereka kepada khalayak ramai. Itu perbuatan tidak baik seorang lawyer, tidak pantas menceritakan masalah rumah tangga kepada umum dan media. Makanya sangat saya jaga untuk klien saya," ucapnya.

Lulu menggugat cerai Danny setelah mengarungi biduk rumah tangga selama sembilan tahun.

Berdasarkan info perkara yang dikutip oleh Kompas.com dari situs Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Minggu (15/5/2016), Lulu mendaftarkan gugatannya pada 21 April 2016 lalu.

Berita Rekomendasi

Dari situs itu pula tertera bahwa sidang perdana perceraian keduanya digelar pada Kamis, 12 Mei 2016.

Lulu dan Danny, cucu mantan Presiden RI, Soeharto, menikah pada 16 September 2006 lalu. Sejak itu, Lulu kemudian menghilang dari layar kaca. Namun, ia sempat muncul kembali lewat perannya dalam film Negeri 5 Menara.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas