Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara Buat Restu Sinaga
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan penyidik, Restu diancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran, Restu Sinaga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap pada Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, berdasarkan barang bukti yang ditemukan penyidik, Restu diancam hukuman 20 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Kompol Vivick.
Ketika ditemui dalam jumpa persnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016), Kompol Vivick mengatakan pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti narkoba.
"Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, 17 butir/tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram," ujar dia.
"26 butir/tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram, 4 bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis), didalam kotak kaleng warna putih dan 4 buah sedotan plastik didalam kotak kaleng warna biru," sambung Kompol Vivick.
Seperti diketahui, artis Restu Sinaga Ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat ditangkap di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dan pengeledahan tersebut disaksikan kakak kandung Restu.