Kokain yang Dikonsumsi Restu Sinaga Dari Jaringan Internasional
- Meski saat penggeledahan hanya di temukan Ganja, Happy fife, dan Dumolid, Restu Sinaga terbukti mengkonsumsi kokain.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski saat penggeledahan hanya di temukan Ganja, Happy fife, dan Dumolid, Restu Sinaga terbukti mengkonsumsi kokain.
Saat dilakukan tes urine begitu tiba di Mapolres Jakarta Selatan pada kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wib, Restu positif mengkonsumsi narkoba yang berasal dari tumbuhan koka (Erythroxylon coca) tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung narkoba tersebut berasal dari luar negeri.
"Yang namanya kokain pasti dari luar negeri dan pasti berasal dari jaringan luar negeri atau internasional," katanya.
Vivick enggan menjelaskan rinci asal muasal kokain yang didapat Restu Sinaga. Hanya saja menurutnya Kokain yang didapat Restu berasal dari rekannya P dan R.
"Sekarang masih di dalami, jaringan-jaringannya, tentunya tidak dapat diungkap semua" tuturnya.
Akibat mengkonsumsi dan memiliki Narkoba, Restu Sinaga dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.