Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kokain yang Dikonsumsi Restu Sinaga Dari Jaringan Internasional

- Meski saat penggeledahan hanya di temukan Ganja, Happy fife, dan Dumolid‎, Restu Sinaga terbukti mengkonsumsi kokain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Kokain yang Dikonsumsi Restu Sinaga Dari Jaringan Internasional
warta kota/nur ichsan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade, sedang merilis kasus narkoba dengan tersangka aktor Restu Sinaga, Jumat (3/6). Restu SInaga ditangkap dikediamannya di kawasan Cipete dengan barang bukti berupa Ganja, Happy Five, Dumolit dan Kokain. Restu mengaku sudah menjadi budak narkoba sejak 3 tahun lalu. warta kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski saat penggeledahan hanya di temukan Ganja, Happy fife, dan Dumolid‎, Restu Sinaga terbukti mengkonsumsi kokain.

Saat dilakukan tes urine begitu tiba di Mapolres Jakarta Selatan pada kamis pagi sekitar pukul 09.00 Wib, Restu positif mengkonsumsi narkoba yang berasal dari tumbuhan koka (Erythroxylon coca‎) tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung narkoba tersebut berasal dari luar negeri.

"Yang namanya kokain pasti dari luar negeri dan pasti berasal dari jaringan luar negeri atau internasional," katanya.

Vivick enggan menjelaskan rinci asal muasal kokain yang didapat Restu Sinaga. Hanya saja menurutnya Kokain yang didapat Restu berasal dari rekannya P dan R.

"Sekarang masih di dalami, jaringan-jaringannya, tentunya tidak dapat diungkap semua" tuturnya.

Akibat mengkonsumsi dan memiliki Narkoba, Restu Sinaga dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas