Belum Ada Teman Menjenguk Restu Sinaga
Penyesalan selalu datang belakangan. Restu Sinaga (41) menyesali perbuatan buruknya setelah tertangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan,
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyesalan selalu datang belakangan. Restu Sinaga (41) menyesali perbuatan buruknya setelah tertangkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, sepekan lalu.
Bintang film dan sinetron berwajah tampan ini terbukti memiliki dan memakai narkotika jenis ganja, pil penenang dumolid, dan mempunyai 26 butir pil happy five hingga kokain.
Di depan polisi, Restu mengungkapkan penyesalan.
“Restu mengaku menyesal. Di sel, dia menunjukkan penyesalannya,” kata Kepala Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi, Senin (6/6/2016).
Vivick mengatakan, persoalan yang dihadapi Restu cukup berat. Apalagi sejak tiga tahun lalu, Restu mulai akrab pada narkotika.
“Dari cara berbicara, hingga bahasa tubuh, dia (Restu) menyesalinya,” kata Vivick.
Restu ditangkap polisi ketika terlelap di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6) pagi.
Selama empat hari berada di tahanan polisi, sampai Senin kemarin, Restu belum juga dijenguk teman atau rekan kerjanya.
Petugas informasi satuan narkotika polres menyampaikan, hanya keluarganya saja yang baru menemui bintang film Bahwa Cinta Itu Ada (2010) dan I Know What You Did on Facebook (2010).
Akhir pekan kemarin, rekan-rekan Restu menghindar saat dimintai komentar terkait penangkapan pria kelahiran 21 September 1974 itu.
Vicky Monica, model cantik yang juga bekas pacar Restu, presenter Cut Tari (38) hingga Indra Herlambang (40), menolak bicara terkait kedekatan Restu dan narkotika.
Jaswin Damanik, pengacara Restu, meminta polisi melengkapi alat bukti berupa sisa bungkusan narkotika jenis kokain yang diduga milik kliennya.
Polisi menduga, sebelum ditangkap, Restu baru saja mengonsumsi kokain, dan menyisakan bungkusnya.
Tapi sampai saat ini, Jaswin tak mendapati penjelasan alat bukti sisa bungkus kokain itu di berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. (m6)
Selengkapnya, Baca di halaman 12 Harian Warta Kota Edisi Selasa 7 Juni 2016