Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lima Kali Rayakan Lebaran di Rutan, Angelina Sondakh Berharap Dapat Remisi

"Saya sudah sadar atas perbuatan saya (melakukan korupsi di masa lalu) yang salah."

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lima Kali Rayakan Lebaran di Rutan, Angelina Sondakh Berharap Dapat Remisi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap Wisma Atlet Angelina Sondakh saat workshop untuk warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh alias Angie menyatakan, hukuman ia dia jalani saat ini di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, benar-benar memberikan hikmah dan pelajaran hidup yang sangat mendalam bagi kehidupan spiritualnya.

"Saya sudah sadar atas perbuatan saya (melakukan korupsi di masa lalu) yang salah," ujar Angie saat Tribun temui di Rutan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, di hari pertama Idul Fitri, Rabu (6/7/2016).

Tahun ini menjadi tahun kelima Angie menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu dan merayakan Lebaran di sana bersama sejumlah napi dan tahanan perempuan lain.

Kini Angie hanya berharap Pemerintah Indonesia bisa memberinya keringanan hukuman.

"Semoga tahun ini Pemerintah dapat memberikan pengampunan," ujarnya dengan wajah penuh harap.

"Presiden, Kemenkumham pun semoga dapat memberikan pengampunan, khususnya pada para napi hukuman tindak korupsi," lanjutnya.

Angie juga berharap agar tidak ada lagi masyarakat dan pejabat yang terlibat tindak korupsi seperti dirinya ke depannya.

Berita Rekomendasi

"Kami juga ingin mengajak para masyarakat untuk tidak mencontoh perbuatan tindakan korupsi," tandasnya.

Angelina Sondakh tidak termasuk dalam 183 warga binaan Rutan Klas IIA Pondok Bambu yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Selain Angie, tersangka korupsi lainnya yang juga tidak mendapatkan remisi dari Kemenkumham adalah Dewie Yasin Limpo.

Bulan Juni 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dewie dan Bambang terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas