Gugatan Cerai Terancam Gugur Jika Lulu Tobing Tidak Hadir di Pengadilan
Lulu Tobing untuk memutus perkara gugatan cerainya kepada sang suami, Danny Bimo Hendro Utomo alias Danny Rukmana yang digugat pada 21 April 2016
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lulu Tobing untuk memutus perkara gugatan cerainya kepada sang suami, Danny Bimo Hendro Utomo alias Danny Rukmana yang digugat pada 21 April 2016 ke PA Jakarta Timur, melalui kuasa hukumnya.
Doddy Arianto, kuasa hukum Lulu Tobing menjelaskan, kliennya harus hadir dalam persidangan agar gugatannya cepat diputus atau verstek oleh pengadilan.
"Kalau prinsipal (Lulu) tidak hadir, maka gugatannya tidak diteruskan oleh pengadilan (gugur)," kata Doddy kepada wartawan saat ditemui di PA Jakarta Timur, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Dody juga mengakui kalau ia sudah menghubungi pemain sinetron 'Tersanjung' itu untuk hadir kedalam persidangan. Tetapi Doddy ragu Lulu --panggilan Lulu Tobing-- akan hadir dalam persidangan.
"Sudah saya hubungi. Tapi saya tidak tau dia (Lulu) akan hadir ke persidangan atau tidak," tegas Doddy.
Pengadilan Agama Jakarta Timur kembali menggelar persidangan cerai artis, antara Lulu Tobing dengan Danny Bimmo Hendro Utomo.
Agenda yang akan dijalani oleh Lulu hari ini masih dalam agenda mediasi ke-tiga, karena antara pelapor (Lulu) hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara terlapor (Danny) baik prinsipal atau pun kuasa hukumnya tidak hadir dalam mediasi yang dilakukan oleh pengadilan.
Menurut bagian informasi PA Jakarta Timur, prinsipal pelapor wajib datang jika perkara gugatan perceraiannya ingin dikabulkan atau ingin pisah dari keluarga cendana. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)