Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sistem Pembatasan Ganjil-Genap Bikin Bingung Sandhy Sondoro

Musisi, Sandhy Sondoro pun ikut menanggapi kebijakan yang akan tujuannya untuk mengurai kemacetan Ibukota.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sistem Pembatasan Ganjil-Genap Bikin Bingung Sandhy Sondoro
Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi Sandhy Sondoro merilis album yang berjudul Love Song di KFC Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (4/6/2016). Album the best of yang bertemakan romantis ini prosesnya kurang lebih sebulan. Album ini masuk kategori kompilasi, ada 8 lagu yang sudah dirilis, dan 4 lagu baru. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (27/7/2016) akan melakukan uji coba sistem pembatasan ganjil-genap pada pelat kendaraan roda empat di sejumlah kawasan ibu kota.

Musisi, Sandhy Sondoro pun ikut menanggapi kebijakan yang akan tujuannya untuk mengurai kemacetan Ibukota.

Namu ia mengaku masih merasa bingung dengan kebijakan tersebut.

"Asli saya bingung. Saya bingung lihat nomor plat-nya. Kayaknya nggak selektif aja," ujar Sandhy ketika ditemui di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

Pelantun 'Tak Pernah Padam' ini namun lupa apakah pelat nomor kendaraannya ganjil atau genap. Ia juga tidak tahu apakah kebijakan tersebut efektif untuk mengurai kemacetan.

"Nggak tahu saya bingung. Saya bukan anak mobil, anak sepeda. Kalau kerja kan ada diriver. Kalau urusan pribadi ya sendiri aja," katanya.

Berita Rekomendasi

Secara teknis, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan memperbolehkan kendaraan pada pelat genap melintas pada tanggal genap. Sementara,kendaraan dengan pelat nomor ganjil, hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Penerapannya uji coba akan diberlakukan hingga 26 Agustus mendatang di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas