Pelaku Industri Hiburan Masih Buta Mengenai Tax Amnesty
Ben Kasyafani bercerita pengalamannya saat mencari tahu perihal program pengampunan pajak.
Editor: Malvyandie Haryadi
Koordinasi antara pemerintah dan DPR serius dalam menerapkan program Tax Amnesty. Mereka tak lantas gelap mata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jakarta Khusus), Muhammad Hanif menjelaskan Undang-Undang Tax Amnesty memberi jalan keluar bagi para artis atas keluhan kurangnya informasi selama ini.
Berdasarkan hasil sidang paripurna DPR, Tax Amnesty berlaku 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
"Para artis masih mengalami masalah dalam mengurus pajak. Mumpung ada Tax Amnesty para artis bisa memutihkan kesalahan pajak mereka terdahulu dan mengerti prosedur mengurus pajak," katanya.
Mantan penyanyi yang kini menjabat Anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah juga menghimbau artis tanah air agar mengikuti program pengampunan pajak.
Penegasan tersebut tidak lain demi menghindari tingginya denda pajak.
"Seharusnya momen kontemporeri ini bisa diamini oleh banyak pihak. Imarindo tadi mengharapkan permasalahan yang dialami para artis bisa terselesaikan," jelas eks juri Indonesian Idol itu.
Lebih lanjut, Anang menyebut UUD RI Pasal 11 Tahun 2016 peluang ini seyogyanya dapat dimanfaatkan seluruh warga Indonesia. Bukan hanya kaum artis.
"Rugi kalau tidak ikut Tax Amnesty, apalagi bagi saya ini juga bagian dari aksi bela negara," tutupnya. (Yurike Budiman, Nurul Hanna, Rizal Bomantama, Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.