Pembatasan Caleg Artis Itu Wacana yang Ngaco
Saat ini adalah era demokrasi, bukan bukan jaman jahiliah atau jaman diktator, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg bila sudah memenuhi syarat-syara
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis baru-baru ini menuai banyak protes dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan artis yang telah duduk di DPR RI.
Lucky Hakim anggota DPR Fraksi PAN yang berasal dari kalangan artis, menolak masuknya ketentuan pembatasan caleg dari kalangan artis tersebut.
Pasalnya dalam UU Pemilu karena pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur hal -hal terkait soal ketentuan umum.
"Mekanisme peraturan soal perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu, sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik," kata Lucky di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Dikatakannya, setiap partai tentunya sudah memiliki kriterianya dalam mengusung kadernya sebelum bertarung di pemilu.
"Jadi sudah hak partai jadi jangan dibikin kacau sama usulan-usulan yang ngawur dan mengada-ada, lah fungsi partai itu kan menyaringan pelaku politik dan silahkan lihat di UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujar pria kelahiran cilacap 36 tahun lalu.
Lucky mengingatkan saat ini adalah era demokrasi, bukan bukan jaman jahiliah atau jaman diktator, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg bila sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan kesetaraan hak, tidak memandang asal-usul pekerjaan.
Masalah berprestasi atau tidak itu bukan dilihat dari background sebelumnya tapi dari kinerjanya sekarang, seperti dirinya yang bisa menyalurkan lebih dari Rp 60 miliyar untuk beasiswa anak-anak di Bekasi dapilnya.
"Puluhan ribu konstiuen saya merasa bersyukur mendapat dana atas perjuangan wakil mereka yaitu saya untuk menarik APBN ke dapil. Jadi wacana pembatasan caleg artis itu ibarat dagelan ngaco dan kampungan," ujarnya.