Kronologi Penangkapan Imam S Arifin: Berawal dari Penggeledahan di Sebuah Apartemen
Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin (56) kembali terlibat pada kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin (56) kembali terlibat pada kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie, Imam ditangkap ketika tengah mengkonsumi sabu tersebut.
"Lagi make (konsumsi). Karena kami melakukan tes urine hasilnya positif. Sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan sedang make," ucap Kombes Pol, Roycke saat jumpa persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Kombes Pol, Roycke mengatakan pengeledahan dilakukan Kanit 1 Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat pada Sabtu (27/8/2016) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Pedangdut itu ditangkap saat berada di Kamar Nomer 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat.
"Penangkapan dan pengeledahan ditangkap disalah satu apartemen di wilayah gunung Sahari, Jakarta Pusat. Apatermennya sewa dan pada saat penangkapan yang bersangkutan saja," lanjutnya.
Imam S Arifin, tidak hanya sekali melakukan penyalahgunaan narkoba. Imam juga pernah berurusan dengan narkoba dan diamankan di Sumatera Utara pada 2008 lalu, dan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 2010.
Sementara itu, salah satu anak Imam, Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) juga pernah ditangkap karena terkait kasus narkoba pada 2012 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.