Aditya Gumay Berharap Reza Artamevia Direhabilitasi Bukan Dipenjara
"Tapi siapapun yang ada di tempat itu ditetapkan sebagai pemakai, saya minta direhabilitasi bukan dipenjara," ucapnya.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Periode 2011-2016, Aditya Gumay, membenarkan bahwa penyanyi Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba oleh polisi di sebuah kamar hotel di Mataram, NTB, pada Minggu (28/8/2016) malam.
Reza termasuk dari delapan orang yang diamankan oleh polisi bersama Ketua Umum Parfi, Gatot Brajamusti.
Atas kejadian tersebut, Aditya mengaku khawatir terhadap kasus yang membelit mantan istri mendiang Adjie Massaid tersebut.
"Apa yang menimpa Mbak Reza adalah sesuatu yang mengkhawatirkan kalaupun positif," kata Aditya saat dijumpa di PPHUI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh kepolisian, Reza dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba.
Aditya berharap agar Reza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi.
"Tapi siapapun yang ada di tempat itu ditetapkan sebagai pemakai, saya minta direhabilitasi bukan dipenjara," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan bahwa urine penyanyi Reza Artamevia terindikasi positif narkoba.
"Iya betul, infonya hasil tes urinenya (Reza) positif," ujar Boy saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Tri Susanto Setiawan/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.