Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Direhabilitasi

Reza Artamevia juga ikut tersangkut kasus hukum dugaan penyalahgunaan narkoba, bersama Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016).

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Direhabilitasi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Aksi panggung penyanyi Reza Artamevia saat tampil pada Konser Jakarta Dekade di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015) malam. Reza membawakan lagu-lagu hits seperti Pertama, Satu Yang Tak Bisa Lepas, dan Keabadian dan memberikan surprise dengan mengajak duet Aa Gatot menyanyikan lagu Biar Menjadi Kenangan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi, Reza Artamevia juga ikut tersangkut kasus hukum dugaan penyalahgunaan narkoba, bersama Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016).

Menurut kuasa hukum Reza, Ramdhan Alamsyah mengatakan dirinya tengah berupaya agar ibu dua anak tersebut segera direhabilitasi.

"Hari ini team kuasa hukum Reza Artamevia akan mengirimkan surat permohonan rehabilitasi kepada Kapolda NTB mengingat test hasil urine menujukkan hasil positif," ujar Ramdhan, Kamis (1/9/2016).

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Ramdhan menuturkan permintaan Reza direhabilitasi bukan hanya dari pemikiran dia, tapi juga datang dari pihak keluarga.

"Iya, hal ini diajukan sesuai dengan permintaan keluarga dari Reza agar yang bersangkutan bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba," katanya.

"Permohonan ini juga memiliki dasar hukum sebagai mana diatur pada Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 jo pasal 13 (4) PP No 25 tahun 2011 jo SEMA RI No. 03 Tahun 2011, oleh karenanya Reza layak untuk diobati dan di rehab agar kembali normal," lanjut dia.

Berita Rekomendasi

Ramdhan menuturkan pihaknya belum mengetahui dimana istri mendiang Adjie Massaid itu akan direhabilitasi. Ia mengaku menyerahkan semua kuasa dari pihak Polda NTB.

"Panti rehab yang akan ditunjuk sebagai tempat rehabilitasi klien kami mengikuti petunjuk dan arahan penyidik Polda NTB sebagai penyidik dalam perkara ini," imbuh Ramdhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas