Dituding Investasi Bodong, Charly Setia Band Jadi Tersangka
Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat.
Kemudian, laporan itu ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Barat, dengan menetapkan Charly --panggilan akrab Charly Van Houten-- sebagai tersangka kasus penipuan tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus yang mengatakan pada Selasa (20/9/2016), vokalis Setia Band itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Charly akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).
Polda Jawa Barat pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Charly. Dengan demikian, Charly akan diperiksa dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
"Gelar kemarin sudah masuk statusnya dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan," ungkapnya.
Yusri menjelaskan, kasus penipuan dengan tersangka Charly, berawal dari laporan pengusaha asal Bandung, Wira Pradana yang melaporkan ke Polda Jawa Barat pada 17 April 2015.
Lanjut Yusri, Charly dituding melakukan penggelapan berupa investasi bodong kepada Wira Pradana.
Wira sempat menginvestasikan uangnya ke Pangeran Cinta Manajemen yang dibina oleh Charly.
Namun, sejak 2010 hingga 2012, komunikasi Charly dan Wira terputus. Sehingga, Wira menganggap Charly lari dari tanggung jawabnya.
"Jadi penipuan mengenai memasarkan lagu dalam PT Pangeran Cinta Manajemen. Nah sih Wira itu tidak ada namanya di situ padahal sudah mengeluarkan dana," ucapnya.
"Lalu ada juga lagu yang dijual Charly ke PT Nagaswara," sambung Yusri Yunus.
Polda Jawa Barat mengungkapkan kalau Wira mengalami kerugian sebesar Rp. 600 Juta.
Oleh karena itu, Charly dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.