Dituding Investasi Bodong, Charly Setia Band Jadi Tersangka
Musisi Charly Van Houten (33) terseret kasus penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Wira Pradana ke Polda Jawa Barat.
Editor: Anita K Wardhani
Menurut Ali, kliennya dijanjikan akan diberikan 40 persen keuntungan dari penjualan cd, kaset, dan RBT dari ketiga ketiga lagu itu.
"Jangankan keuntungan, modal pun belum kembali," kata Ali.
Dikatakan Ali, pelaporan tersebut merupakan upaya terakhir setelah tidak ada itikad baik dari terlapor.
Rumah yang bersangkutan yang beralamat di Taman Kopo Indah III Blok A/II No 23 Bandung sudah kosong.
"Kalau ada itikad baik seharusnya yang bersangkutan mengkonfirmasi meski sudah pindah rumah. Surat somasi yang kami layangkan pun malah kembali ke kantor kami," kata Ali seraya menunjukkan tanda bukti lapor dengan nomor LP.B/312/IV/2015/JABAR.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.