Gatot Brajamusti Tunjuk Ahmad Rifai Sebagai Pengacara
Rifai dipercara Gatot Brajamusti untuk membantunya dalam kasus narkoba di Polda NTB
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmi memberhentikan dua kuasa hukumnya yang terdahulu Heri Ardiansyah dan Muara karta Simatupang SH, Gatot Brajamusti menunjuk Ahmad Rifai sebagai pengacaranya.
Rifai yang dikenal sebagai mantan pengacara KPK dipercara Gatot Brajamusti untuk kasus narkoba yang menjeratnya di Polda NTB yang menyebabkan dirinya jadi tersangka.
Juga dalam kasus kepemilikan senjata api beserta ribuan amunisi, dugaan kasus pemerkosaan dan dugaan kasus hewan yang dilindungi yang kini masih dalam penyelidikan.
Achmad Rifai mengaku, saat dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Gatot, dia melihat bahwa kliennya sebagai korban yang patuh terhadap orang dibalik dugaan kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Gatot kepada Achmad Rifai saat membesuk Gatot di Polda NTB.
"Dari cerita apa yang disangkakan tersebut, dasarnya laporan, ternyata Gatot meyakinkan kepada kami bahwa mereka 1000% tidak pernah melakukan pelecehan sexual," kata Rifai dalam keterangannya, Senin (3/10/2016).
Tibunnews/Jeprima
Begitu juga hewan liar, itu pemberian dari seseorang dan senjata ilegal Gatot diberi mantan pejabat, beserta peluru yang diberikan dalam jumlah banyakdengan iming-iming tidak akan masalah dengan senjata itu.
"Jadi seolah-olah Gatot melakukan itu semua, padahal ada pihak-pihak lain yang terlibat dibalik semua ini,“ kata Rifai.
Achmad Rifai menyebut ada 'dalang' di balik dugaan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti dan dirinya bisa mempertanggungjawabkannya.
“Oh pasti kita punya bukti, contoh orang yang memberikan hewan mengaku kenal di tahun 2013, padahal mereka sudah kenal sebelum tahun itu, kita punya bukti itu," katanya.
Juga senjata ilegal, apa sih kuasanya Gatot hingga bisa memiliki senjata tersebut, pasti ada sesorang yang memberikan dan menitipkannya.
"Mestinya orang tersebut yang harus di proses lebih dulu sebelum Gatot Brajamusti, mantan pejabat itulah yang menitipkan senjata ke Gatot," katanya.
Begitu juga pelecehan sexual, Gatot tidak melakukannya 1000%.
"Tidak bisa orang mengatakan dengan mudah saya korban yang dilecehkan, tanpa dasar yang kuat, kalau tidak ada dasar yang kuat, berarti memberikan keterangan palsu, dan itu bisa di tindak pidana yaitu laporan palsu," kata Rifai.