Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum DS: Itu Sudah Obyektif Banget
Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait putusan tersebut, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS pun angkat bicara.
Menurut Osner, putusan itu sudah sangat objektif.
Terlebih, sebelumnya pihak DS sempat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kasus pencabulan itu.
"Jujur aja, kami kemarin sangat keberatan banget karena sudah dibuat UU Perlindungan Anak itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman tapi dianggap UU yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat. Lalu, kami lihat kemarin putusan PT jadi lima tahun penjara. Itu sudah obyektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan UU," ujar Osner ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/10/2016).
Sebelumnya, pada 14 Juni 2016, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
JPU pun mengajukan banding lantaran tak puas akan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Akhirnya, pada 15 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Ketua Majelis Hakim Sutarto, dengan anggota Majelis Hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati, menjatuhkan putusan yang lebih berat terhadap Saipul Jamil, yakni lima tahun penjara.
Kendati demikian, putusan tersebut masih tetap lebih rendah dari tuntutan awal JPU.