Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum DS: Itu Sudah Obyektif Banget

Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun, Kuasa Hukum DS: Itu Sudah Obyektif Banget
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil memberi keterangan saat menghadiri sidang dengan Terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS pun angkat bicara.

Menurut Osner, putusan itu sudah sangat objektif.

Terlebih, sebelumnya pihak DS sempat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kasus pencabulan itu.

"Jujur aja, kami kemarin sangat keberatan banget karena sudah dibuat UU Perlindungan Anak itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman tapi dianggap UU yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat. Lalu, kami lihat kemarin putusan PT jadi lima tahun penjara. Itu sudah obyektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan UU," ujar Osner ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/10/2016).

Sebelumnya, pada 14 Juni 2016, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil.

BERITA REKOMENDASI

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

JPU pun mengajukan banding lantaran tak puas akan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Akhirnya, pada 15 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Ketua Majelis Hakim Sutarto, dengan anggota Majelis Hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati, menjatuhkan putusan yang lebih berat terhadap Saipul Jamil, yakni lima tahun penjara.

Kendati demikian, putusan tersebut masih tetap lebih rendah dari tuntutan awal JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas