Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Komentari Laporan Kiswinar, Kuasa Hukum Mario Teguh: Ketahuan Matre

Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh motivator kenamaan itu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Komentari Laporan Kiswinar, Kuasa Hukum Mario Teguh: Ketahuan Matre
dok Tribunnews.com
Mario Teguh dan Ario Kiswinar Teguh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh motivator kenamaan itu.

Bentuk laporannya ialah Laporan Pengaduan (LP) dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang diterima oleh penyidik dengan nomor laporan TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief mengetahui laporan yang dibuat oleh Ario Kiswinar dan Aryani Soenarto.

Menurut Vidi, LP tersebut sangat lah lucu. Karena, pihak Ario dan Aryani memasukan kerugian materil dan inmateril padahal LP nya hanya delik aduan.

"Orang kena pasal (pasal) fitnah dan pencemaran nama baik itu, kerugian utamanya adalah immateriil, baru disusul dengan materiilnya," kata Vidi saat dihubungi Warta Kota (Tribunnews.com Network) melalui aplikasi pesan, Kamis (6/10/2016).

Akan tetapi, LP dalam bentuk delik aduan tersebut, Ario dan Aryani malah memasukan kerugian materiil. Sehingga dianggap membutuhkan uang dalam kasus ini.

"Yang ini malah cuma materiil aja. Jadi ketahuan matre kelas berat (akutnya)," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Vidi juga mengaku sudah melihat dan membaca LP tersebut. Menurutnya, tersirat dalam LP pihak Ario dan Aryani tidak merasa malu, tertekan, stres tetapi langsung kehilangan uang.

"Lucunya, delik aduan dikaitkan dengan kerugian materiil," ungkapnya.

Akan tetapi, jika penyidik kepolisian akan menindak lanjuti laporan dari Ario dan Aryani, Mario Teguh siap memenuhi panggilan penyidik.

"Warga negara yang baik harus memenuhi panggilan polisi," ujarnya.

Tapi, menurut Vidi, perjalanan LP tersebut masih terbilang jauh. Karena pihak Ario dan Aryani harus membuktikan dulu apa kerugian uangnya.


"Karena dalam hukum siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Bukan asal laporan diterima atau jadi LP aja," kata Vidi Galenso Syarief. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas