Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

7 Jam Jalani Pemeriksaan, Mantan Istri Mario Teguh Dicecar 23 Pertanyaan

Ibunda Kiswinar Teguh, Aryani Soenarto telah selesai menjalani pemeriksaan perdana dan akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 7 Jam Jalani Pemeriksaan, Mantan Istri Mario Teguh Dicecar 23 Pertanyaan
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Ibunda Kiswinar Teguh, Aryani Soenarto bersama kuasa hukum dan pihak penyidik, ketika ditemui usai pemeriksaan di Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Kiswinar Teguh, Aryani Soenarto telah selesai menjalani pemeriksaan perdana dan akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Aryani menuturkan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Selama kurang lebih tujuh jam jalani pemeriksaan, ia dicecar sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik.

"Saya tadi diperiksa mulai pukul 10.30 WIB sampai 17.30 WIB diselingi beberapa kali istirahat, salat, makan siang, kemudian saya ditanyakan 23 pertanyaan," ujar Aryani ketika ditemui usai pemeriksaan di Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016) malam.

"Apa tujuannya, adalah membuat semua terang menderang untuk kasus ini. Itu saja yang bisa saya sampaikan," sambung wanita yang mengenakan busana serba biru tua serta hijab warna biru muda.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto menuturkan, pemeriksaan Aryani dilakukan sebagai pelapor dan korban dari Mario Teguh.

"Hari ini saya memeriksa bu Aryani sebagai pelapor dan korban pasal 310 dan pasal 311. Total 23 pertanyaan materi penyidikan harus menggali dari saksi lain," tutur AKBP Budi Hermanto.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Aryani kali ini terkait laporan Kiswinar terhadap Mario Teguh, pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu.

Lewat laporan tersebut, Mario akan dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Rencananya, pihak Kompas TV akan diperiksa pada Kamis (13/10/2016) dan Kiswinar baru akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/10/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas