Orangtua Tidak Hadir, Siapa yang Jadi Wali Nikah Asty Ananta? Kristina Punya Jawabannya
Orangtua Asty pun memilih untuk tidak hadir pada akad serta resepsi pernikahan anaknya. Proses ijab kabul dari pihak Asty akhirnya diwakilkan penghulu
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar pernikahan artis Asty Ananta dengan Hendra Suyanto yang digelar pada Minggu, 2 Oktober 2016, di Nusa Dua, Bali itu sempat mendapat penolakan dari orangtua.
Orangtua Asty pun memilih untuk tidak hadir pada akad serta resepsi pernikahan anaknya. Proses ijab kabul dari pihak Asty akhirnya diwakilkan penghulu.
"Ini orangtuanya sudah merestui, nggak mungkinkan kalau tidak merestui itu terjadi dan diwakilkan memang sama penghulunya. Secara Islam itu sah," ujar sahabat sekaligus pedangdut, Kristina ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/10/2016).
Menurutnya, meski pernikahan tersebut tidak dihadiri kedua orangtua, Asty dan Hendra sudah sah menjadi pasangan suami-istri.
"Secara Islam dia sudah wanita dewasa diatas 20 tahun, secara agama sah menikah karena direstui oleh orangtuanya, ada surat dari bapaknya, KTP asli pun dibawa. Pihak keluarga dan semua (kecuali ibu bapak)," kata Kristina.
Pelantun 'Jatuh Bangun' ini menegaskan jika pernikahan sahabatnya itu dilakukan secara Islam dan Hendra pun mengucapkan ijab kabul di depan penghulu, wali hakim serta tamu undangan yang hadir.
"Asty sudah diatas 20 ada wali hakim, penghulu juga sudah menikahkan. Karena mereka, pernikahannya juga dilakukan secara Islam nggak ada dilakukan beda agama," tandas Kristina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.