Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti, Tak Bikin Nabila Putri Trauma

Menjasi saksi kasus senjata api ilegal Gatot Brajamusti, Nabila Putri mengaku tidak trauma

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti, Tak Bikin Nabila Putri Trauma
TRIBUNNEWS/FITRI
Nabila Putri usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Gatot Brajamusti di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjasi saksi kasus senjata api ilegal Gatot Brajamusti, Nabila Putri mengaku tidak trauma jika kembali mendapat tawaran peran menjadi polisi.

Nabila Putri, Senin (17/10/2016), memenuhi panggilan pihak penyidik untuk memberikan keterangan mengenai senjata api ilegal Aa Gatot karena dirinya ikut bermain pada film DPO.

Pada film tersebut Gatot Brajamusti mengaku menggunakan senpi ilegalnya sebagai properti.

"Kenapa harus trauma, emang dari dulu sering dapat peran jadi police, fighting, pegang senjata," tutur Nabila Putri usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2016).

Jika masalah ini menjadi membesar, menurut Nabila Putri , tidak ada yang mengharapkannya, terlebih masalah ini terungkap tidak lama sesudah launching film.

"Kalau ini tiba-tiba jadi masalah kan kita gak pernah mengharapkan itu juga yah gitu, apalagi tiba-tiba dapat kabarnya setelah launching filmnya," ujar Nabila Putri.

Berita Rekomendasi

"kita mah sebagai pemain hanya bertugas menjalankan peran, sesuai prosedur, dan kebetulan dipanggil menjadi saksi, kasus gatot, ya kita datang memenuhi panggilan," lanjut Nabila Putri.

Namun Nabila Putri mengaku dirinya tidak memegang senpi ilegal milik Gatot Brajamusti, ia menggunakan senjata api tiruan selama proses syuting film.

"Enggak ada yang asli dong, aku bawa asli aku juga gak bisa makainya dong," ungkap Nabila Putri.

Nabila Putri sendiri hadir setelah pemanggilan kedua oleh pihak penyidik, dengan alasan tidak menerima surat pemanggilan pertama yang setelah dikonfirmasi ternyata salah alamat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas