Dua Saksi Tahu Restu Sinaga Punya Masalah Sulit Tidur
Kedua saksi sama-sama mengetahui kalau Restu Sinaga mengidap penyakit susah tidur (insomnia), namun tidak tahu jika menggunakan zat berbahaya narkotik
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini (27/10/2016), sidang lanjutan kasus narkoba, aktor tampan Restu Sinaga, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Restu Sinaga yang diharapkan akan meringankan hukuman Restu Sinaga.
Ada tiga saksi yang memberikan keterangan, satu saksi merupakan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Jakarta Selatan, sedangkan dua saksi lainnya merupakan kerabat Restu Sinaga, Ibong Subagio dan Alex Abbad.
Kedua saksi sama-sama mengetahui kalau Restu Sinaga mengidap penyakit susah tidur (insomnia), namun tidak tahu jika menggunakan zat berbahaya narkotika jenis dumolid untuk membantunya lebih mudah tidur pada malam hari.
Dalam keterangannya, Ibong Subagio, yang merupakan sahabat Restu Sinaga, menuturkan tidak pernah mengetahui kalau sahabatnya itu menggunakan narkoba.
"Restu orangnya sangat baik. Dia orangnya sangat perhatian sama teman. Terkait barang terlarang saya tidak tahu. Saya cuman tahu dia punya masalah susah tidur," ujar Ibong Subagio pada saat persidangan.
Sedangkan Alex Abbad, yang merupakan lawan main Restu Sinaga di film, Bahwa Cinta Itu Ada, juga tidak pernah mengetahui pria yang dikenalnya sejak delapan tahun lalu itu mengonsumsi narkotika.
"Saya tidak tahu (mengonsumsi narkotika), saya hanya sebatas rekan kerja saja," ujar Alex Abbad saat memberikan keterangan.
Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian resor Jakarta Selatan karena kedapatan mengonsumsi narkoba dirumahnya di kawasan Cipete Selatan, Kamis pagi, 2 Juni 2016.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati 10.75 gram yang dimasukkan ke kantong warna biru. 17 psikotropika jenis dumolid, empat sedotan yang terbungkus plastik, dan 27 butir happy five.
Menurut pengakuannya ia mendapatkan obat berbahaya tersebut dari dua temannya berinisial P dan R.
Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.