Jadi Saksi, Alex Abbad Mengaku Tak Tahu Restu Sinaga Pakai Narkoba
"Yang saya tahu dia suka olahraga. Makanya saya agak bingung, soalnya kegiatan olahraga dan yang disangkakan itu enggak nyambung," tutur Alex Abbad.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Alex Abbad, menjadi saksi di persidangan Restu Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Diketahui, Restu Sinaga tengah menjalani proses pengadilan untuk kasus kepemilikan dan penggunaan narkotika.
Dalam keterangannya, Alex Abbad mengaku telah mengenal Restu Sinaga selama kurang lebih delapan tahun.
Namun, ia mengaku tidak pernah mengetahui jika kerabatnya tersebut menggunakan narkoba agar cepat terlelap di malam hari.
"Saya tidak tahu (menggunakan narkoba) saya hanya sebatas rekan kerja," Ujar Alex Abbad.
Usai memberikan keterangan di persidangan, Alex Abbad kembali menceritakan tentang Restu Sinaga yang ternyata sangat gemar berolahraga.
Oleh sebab itu, ia tak menyangka jika orang yang giat berolahraga seperti Restu Sinaga dituduhkan menggunakan narkotika.
"Saya kurang tahu (mengenai penggunaan narkoba), yang saya tahu dia suka olahraga. Makanya saya agak bingung, soalnya kegiatan olahraga dan yang disangkakan itu enggak nyambung," tutur Alex Abbad.
Alex Abbad juga tidak pernah melihat gelagat aneh selama dua bulan menjalani proses syuting film 'Bahwa Cinta Itu Ada' bersama Restu Sinaga.
Saat syuting sosok Restu Sinaga diakui Alex Abbad suka menghibur, dan bergaul dengan siapa saja, mulai dari kru hingga ob.
"Yang saya tahu dia penghibur, yang sirik gitu sama dia gak ada, yang saya tahu selama kita syuting dia dan saya ngomong sama siapa aja sama OB, crew, gak ada batasan," ungkap Alex Abbad.
Restu Sinaga ditangkap pihak kepolisian resor Jakarta Selatan karena kedapatan mengonsumsi narkoba dirumahnya di kawasan Cipete Selatan, Kamis pagi, 2 Juni 2016.
Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.